Tujuh Jenis Pendengar
Artikel oleh: Khairina Laila Maghfirotunnisa, kelas XI, Griya Raudlah Magelang
Dalam proses komunikasi interpersonal, pembicara akan berhadapan dengan beragam tipe pendengar. Setiap individu memiliki cara yang berbeda dalam menyimak dan merespons suatu percakapan. Secara umum, terdapat tujuh jenis pendengar yang sering dijumpai, yaitu: pendengar yang sibuk, pendengar yang pikirannya ke mana-mana, pendengar penginterupsi, pendengar yang “peduli amat”, pendengar pendebat, pendengar yang mengamati, dan pendengar yang terlibat.
Enam jenis pendengar pertama tergolong kurang efektif dalam mendukung proses komunikasi yang sehat, sedangkan jenis ketujuh merupakan bentuk pendengaran yang paling ideal. Berikut penjelasan masing-masing jenis pendengar tersebut.
Menjaga Kesehatan Mental dengan Makanan
Menjaga Kesehatan Mental dengan Makanan
Artikel oleh: Rahmad Alifvia Wuha, kelas X, Griya Raudlah Magelang
Siapa yang tidak ingin hidup sehat? Semua orang tentu mendambakan kehidupan yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, kita harus senantiasa menjaga kesehatan secara menyeluruh, tidak hanya kesehatan tubuh, tetapi juga kesehatan otak atau mental. Sebab, dengan otak yang sehat akan lahir jiwa dan pikiran yang sehat (Budino, 2013).
Read the rest of this entryBe Yourself, But First, Know Yourself
Jadilah Dirimu, Namun Pertama Kenalilah Dirimu
Artikel oleh: Putri Myiesha Nafeeza Amabel Kurniawan, kelas X, Griya Raudlah Magelang
Pendahuluan
Be yourself, but first, know yourself, ungkapan ini mengandung makna mendalam bahwa mengenali diri sendiri merupakan langkah awal sebelum berusaha menjadi diri sendiri. Di dunia ini, sebagian orang beruntung karena mampu mengenal dirinya, namun sebagian lainnya merugi karena abai terhadap dirinya. Ada orang yang terbuka pandangannya karena mau mengambil pelajaran dari hidup, tetapi tidak sedikit pula yang lalai dan malas untuk melakukannya.
Shafiyah binti Abdul Muthalib
Shafiyah binti Abdul Muthalib
Ringkasan oleh: Shaquilla Nafeeza Ratnadhita, Kelas VII, Griya Raudlah Magelang
Shafiyah binti Abdul Muthalib adalah bibi Rasulullah ﷺ. Ia lahir di Makkah pada tahun 570 M. Shafiyah dikenal sebagai wanita yang kuat, pemberani, dan tangguh. Ia juga merupakan saudara dari Hamzah bin Abdul Muthalib, “Singa Allah” yang gagah berani. Shafiyah memiliki keahlian dalam memanah, berkuda, dan menggunakan pedang. Ia bahkan selalu ikut serta dalam peperangan di jalan Allah.
Penerapan Kaidah Fiqih “ الضرورات تبيح المحظورات”
I. Pendahuluan
Di dalam manzhumah kaidah fikih oleh Syaikh as-Sa’dy disebutkan:
وليس واجب بلا اقتدار * ولا محرم مع اضطرار
“Tidak ada kewajiban jika tidak mampu, dan tidak ada keharaman pada kondisi darurat”.
Beliau, asy-Syaikh as-Sa’di mengatakan bahwa apabila manusia berada dalam kondisi darurat untuk menggunakan suatu yang haram, maka ia boleh menggunakannya. Maka kaidah dalam kondisi ini adalah:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Kondisi darurat itu membolehkan hal-hal yang terlarang.” (As-Sa’di, 1913, h. 19)
Kaidah di atas merupakan kaidah yang cukup populer di kalangan fuqaha. Sebagaimana juga komentar Syaikh al-Burnu dalam al-Wajiz fi Idhahi Qawaid al-Fiqhy al-Kulliyyah yang menyatakan bahwa kaidah ini dimasukkan oleh As-Suyuti dan Ibnu Nujaym sebagai cabang dari kaidah, الضرر يزال “Bahaya dihilangkan”, akan tetapi ketika menjadi sebuah kaidah, الضرورات تبيح المحظورات “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang”, maka ini menjadi teks yang merujuk pada kelonggaran untuk hal yang membahayakan. Sebagaimana kita melihat kaidah المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan mendatangkan kemudahan” berkaitan juga dengan kelonggaran dan keringanan yang bersifat syar’i. Maka akan terlihat bahwa kaidah ini lebih cocok untuk masuk ke dalam cabang kaidah المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan mendatangkan kemudahan”. (Al-Burnu, 1996, h. 234)
Lantas, bagaimana aplikasi kaidah ini pada beberapa kasus semisal pembelian rumah KPR berbunga karena belum memiliki rumah dan contoh-contoh kasus lainnya?
Hukum-Hukum Seputar Nadzar
I. Pendahuluan
Secara bahasa, nadzar berasal dari bahasa Arab yang atinya mewajibkan diri sendiri untuk melakukan suatu amalan. Adapun jamak dari nadzar yaitu nudzuur (نذور). (Majma’ Al-Lughoh Al’Arobiyyah, 2011, h. 950)
Baik kata nadzr maupun nudzuur, keduanya terdapat dalam al-Quran. Kata nadzr terdapat dalam surat al-Insan ayat 7: يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ (mereka memenuhi nadzar). Adapun kata nudzuur terdapat dalam surat al-Hajj ayat 29: وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ (hendaklah mereka memenuhi nadzar-nadzar mereka)
Adapun menurut pengertian dalam ilmu syar’i, nadzar merupakan kewajiban seorang mukallaf kepada dirinya sendiri untuk memenuhi sesuatu hal dalam rangka mencari keridoan Allah. (Al-Fauzan, 2002, vol. II, h. 612) Jadi, ada beberapa orang yang tidak memenuhi kriteria dalam nadzar.
Terdapat lima macam nadzar yaitu; nadzar mutlaq, nadzar yang diucapkan di saat kesusahan maupun pada saat marah, nadzar mubah, nadzar maksiat, dan nadzar untuk melakukan kebaikan. (h. 614-616)
Esai ini in syaa Allaah akan berisi tentang hukum-hukum seputar nadzar dan konsekuensi yang harus dipenuhi ketika seseorang bernadzar beserta dalil-dalilnya, serta penjelasan kafarat apabila seseorang tidak memenuhi nadzar dan juga perbedaan antara nadzar dan sumpah di akhir pembahasan.
Perbedaan Prinsip Antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
I. Pendahuluan
Berkaitan dengan wacana pemikiran ekonomi Islam, sangat penting untuk mempertimbangkan beberapa produk budaya ekonomi yang saat ini sedang populer di kalangan masyarakat dunia Islam. Salah satunya adalah asuransi takaful sebagai bentuk modifikasi baru dari sistem asuransi konvensional berdasarkan standar ekonomi Islam. Kebutuhan akan jasa asuransi pada umumnya muncul karena masyarakat sering mengalami kecelakaan yang tidak terduga dalam hidupnya, yang berdampak baik terhadap harta maupun nyawanya. (Sholehudin, 2019, h. 3)
Dr. Erwandi Tarmizi mendefinisikan asuransi sebagai sebuah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas risiko kerusakan yang ditentukan dalam kontrak. Tertanggung wajib membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi. (2019, hlm. 291)
Ringkasnya, bahwa asuransi itu dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk memberikan ganti rugi kepada mereka yang terkena musibah yang dananya berasal dari iuran semua tertanggung. (Ismanto, 2009, hal. 6)
Hukum asuransi itu sendiri diperdebatkan para ulama. Di awal kehadirannya banyak ulama yang mengharamkannya, baik perorangan maupun lembaga. (Tarmizi, 2019, h. 292)
Beliau, Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan, bahwa ketika para ulama mengharamkan asuransi berdasarkan dalil-dalil dari Alquran maupun sunnah, maka para ulama juga merumuskan pengganti dari asuransi itu yang di dalamnya terbebas dari unsur gharar, qimar maupun hal yang bersifat ribawi. Mengapa hingga demikian para ulama berijtihad? Kesemua ini merupakan kesadaran akan kebutuhan umat manusia di zaman modern ini dengan tujuan tercapainya ketentraman hidup untuk menghadapi risiko di kemudian hari. (h. 297)
Sikap Da’i dalam Berdakwah di Tengah Banyaknya Ormas-Ormas Islam
I. Pendahuluan
Telah ada ijma’ di antara para ulama dan imam dalam sebagian besar urusan agama. Persaudaraan telah terjalin dan diikat dengan sempurna atas keimanan. Akan tetapi semua terhapus karena perselisihan di kalangan umat Islam yang dibangun di atas isu-isu yang tersembunyi maupun kontroversial, bahkan dalam masalah agama yang bersifat furu’iyyah, yang dengannya mereka menyesatkan satu sama lain dan membeda-bedakan diri mereka dari yang lain. Sungguh hal ini hanyalah salah satu tipudaya terbesar setan dan tujuan terbesarnya untuk menyakiti umat Islam (As-Sa’di, 2002, h. 641)
Meskipun demikian, ini merupakan suatu hal yang pasti dihadapi oleh para da’i khususnya di Indonesia, yang di sana banyak ormas yang didirikan oleh masyarakat Islam Indonesia.
Langkah utama yang dapat diambil da’i dalam dakwah di tengah masyarakat yang memiliki kecenderungan berbeda dalam ormas-ormas yaitu memulai dakwahnya dengan metode qudwah hasanah maupun ikut dalam kegiatan kemasyarakatan. Hal ini bisa kita ambil contoh dari banyak referensi kitab-kitab siroh yang menggambarkan bahwa jauh sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi nabi dan Rasul, beliau dikenal dengan seorang yang jujur dan dapat dipercaya. Karakter yang melekat pada diri Rasulullah adalah karakter yang mulia.
Selanjutnya, hendaknya da’i memulai pengajaran tanpa menyinggung ataupun menjelek-jelekkan satu golongan, karena da’i dituntut untuk mengarahkan ummat pada satu tali atau ikatan di bawah Al-Qur’an dan Sunnah.
Karena sesungguhnya tali Allah yang menyatukan antara manusia itu adalah satu yaitu Al-Qur’an sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir surat Ali Imron ayat 103 oleh Al-Imam Ibnu Katsir (1998, vol. I, h. 516).
Penyelesaian Konflik Model S.A.L.A.M.
(Studi Kasus: Tuntutan Kenaikan Gaji Saat Ekonomi Perusahaan Lesu)
I. Pendahuluan
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat)” (Q.S. Hud: 118)
Firman Allah subhanahu wata’ala: (وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَ) artinya manusia antara satu sama lain senantiasa berbeda dalam agama-agama yang mereka anut, keyakinan-keyakinan yang mereka condong kepadanya, madzhab-madzhab mereka dan juga pendapat-pendapat mereka. (Ibnu Katsir, 1998, h.610)
Sunnatullah, bahwa di bumi ini Allah menciptakan banyak karakter manusia yang akhirnya dari karakter itu muncul perbedaan-perbedaan di antara mereka. Suatu yang lazim adanya terjadi perselisihan pendapat, masalah dan krisis dalam berorganisasi. Dalam menghadapi masalah, konflik dan krisis dalam berorganisasi, manajer dituntut untuk mengatasi dan mencari jalan ke luar dari hal tersebut. Lantas, dalam menghadapi konflik, adakah model perspektif Islam yang dapat menjadi langkah resolusi konflik?
Dalam esai ini, in syaa Allaah, penulis akan menjabarkan hal terkait dengan resolusi konflik studi kasus dalam organisasi dengan metode S.A.L.A.M. yang banyak penulis kutip dari buah karya DR. Khaliq Ahmad, Manajemen Dari Perspektif Islam.
Sebelum itu, penulis akan memaparkan sedikit mengenai definisi konflik, sifat konflik, dan apa yang harus dan tidak harus dilakukan ketika terjadi konflik.
Praktik Pemahaman Liberalisme di Indonesia: LGBTQ+ dan Pergaulan Bebas
I. Pendahuluan
Liberalisme secara bahasa artinya adalah usaha perjuangan menuju kebebasan. (KBBI.web.id, 2012-2023) Ia merupakan paham atau dogma Barat. Liberal berasal dari kata latin “liber” yang berarti “bebas” dan bukan “budak” atau “keadaan dimana seseorang bebas dari kepemilikan orang lain”. (Perdana, 2019)
Kehadiran paham liberalisme dari Barat merupakan upaya para kaum modernis untuk untuk membebaskan diri dari seluruh budaya ummat, pemikiran dan masa lalu ummat ini, untuk membangun kembali ummat ini di atas dasar pemikiran sekuler yang mampu menghancurkan ummat ini. (An-Nashir, 2016, h. 395)
Jenis Konseling Islami Bagi Klien Muslim Penderita Depresi
I. Pendahuluan
Arti kata depresi ditinjau dari sisi psikologi berarti gangguan kejiwaan pada diri seseorang yang ditandai dengan adanya perasaan merosot (seperti muram, sedih, dan tertekan) (kbbi.web.id, n.d.).
Depresi dapat muncul sebab problematika-problematika seperti problematika individu dengan Rabbnya, hal ini karena kegagalan membangun hubungan dengan Allah, sehingga sulit menghadirkan rasa takut dan ketaatan. Bisa juga sebagai akibat dari problematika individu dengan dirinya sendiri seperti kegagalan bersikap yang memunculkan sikap was-was, ragu, prasangka buruk, motivasi yang lemah dan tidak mampu bersikap mandiri. Juga sebab lainnya seperti problematika individu dengan lingkungannya, keluarganya, istri dan anaknya, serta lainnya (Adz-Dzaky, 2008, h. 1-2).
Rancangan Pembelajaran untuk Menanamkan Kecintaan Beribadah di Bulan Ramadhan Berdasarkan Tahapan Perkembangan Kognitif Jean Piaget
I. Pendahuluan
Dari ‘Amr bin Syu’aib, ia meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي اْلمَضَاجِعِ
‘Perintahlah anak-anakmu agar melaksanakan shalat saat mereka mencapai usia tujuh tahun dan pukul mereka jika melalaikan shalat pada saat mereka berusia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah mereka pi tempang tidur tersendiri’.” (Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad yang hasan)
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam syariat, kita diperintahkan untuk mengajarkan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk melaksanakan shalat ketika mereka mencapai usia tujuh tahun, yaitu usia tamyiz. Selain itu, kita juga diperintahkan untuk mendidik mereka agar melaksanakan shalat ketika mereka mencapai usia sepuluh tahun dan memisahkan tempat tidur mereka, karena pada usia ini dorongan nafsu sudah mulai muncul. (Mubarak, terjemahan, 2016, h. 245-246)
Penanganan Pemberontak di Kuffah dan Bashrah pada Dinasti Mu’awiyah bin Abi Sufyan
I. Pendahuluan
Tertoreh dalam sejarah, satu sahabat radhiyallaahu ‘anhu yang mendapatkan doa dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam agar Allah ‘azza wajalla menjadikannya seorang yang mendapatkan hidayah, dan sebagai perantara hidayah untuk orang selainnya. Beliau adalah juru tulis al-Quran di masa Rasul, selalu terdepan dalam pertempuran dan pemimpin pertama yang Allah permudah baginya mengarungi laut Romawi dalam rangka jihad di jalan Allah. Beliau adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. (Mursi, terjemahan, 2020, h. 95-96)
Mu’awiyah mendapatkan posisi sebagai khalifah dari al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai khalifah. Mu’awiyah diangkat menjadi khalifah pada bulan Rabiul Awal atau Jumadil Ula tahun 41 Hijriyah. Tahun itu disebut juga sebagai ‘amul jamaah atau tahun kesatuan, sebab pada tahun ini umat muslim bersatu dalam menetapkan satu khalifah. (As- Suyuti, terjemahan, 2009, h. 229)
Tarjih Pada Perbedaan Pendapat Antara Para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum Terkait Pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu
I. Pendahuluan
Terjadi fitnah yang besar di antara para sahabat selepas terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan. Tidaklah lepas fitnah ini dari oknum-oknum yang mengobarkan api fitnahnya. Adapun ahlussunnah waljama’ah sepakat bahwa umat muslim wajib menahan diri untuk tidak berkomentar terkait badai fitnah yang terjadi. Karena para Sahabat radhiyallahu ‘anhum mereka semua adalah mujtahid, apabila mereka benar maka mereka mendapatkan dua pahala. Apabila mereka salah, maka bagi mereka satu pahala dan mereka diampuni atas kesalahan ijtihadnya. Namun meskipun demikian, ahlussunnah waljama’ah tidak berkeyakinan bahwa para Sahabat itu bebas dan terjaga dari dosa besar maupun dosa kecil. Bahkan mereka sangat mungkin melakukan kesalahan, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang pertama beriman dan memiliki keutamaan-keutamaan yang mengharuskan mereka mendapatkan ampunan dari Allah yang ampunan itu tidak didapati orang-orang setelah mereka. (Abu Ashim, 2006, h. 395)
Tafsir Al-Kahfi Ayat 1-3 Beserta Faidahnya
TAFSIR SURAH AL-KAHFI AYAT 1 – 3
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَىٰ عَبْدِهِ ٱلْكِتَٰبَ وَلَمْ يَجْعَل لَّهُ عِوَجَا ۜ•
قَيِّمًا لِّيُنذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِّن لَّدُنْهُ وَيُبَشِّرَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا •
مَّٰكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا •
“Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya.”
“Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik,”
“Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.”
Read the rest of this entry